Mahfud MD sebut praktik politik uang bergeser

Dulu dilakukan DPRD. Kini melibatkan pimpinan partai politik.

Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan sambutan saat Silaturahmi Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (24/2/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, terjadi peralihan praktik politik uang (money politic). Dari DPRD ke pimpinan partai politik (parpol) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Perbuatan lancung tersebut, menurutnya, terjadi karena demokrasi pascareformasi kebablasan. Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dalam regulasi, DPRD kedudukannya setara dengan kepala daerah. Legislatif berhak meminta pertanggungjawaban dan bisa menjatuhkan gubernur, wali kota, atau bupati di tengah jalan. 

"Karena ketua atau kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka pada awal-awal reformasi itu, setiap ada (pemilihan) kepala daerah mulai muncul money politic," katanya pada acara "Silaturahmi Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi)", di Jakarta, Senin (24/2).

Lantaran politik uang tak terbendung, UU Pemda direvisi. Salah satunya, kedudukan DPRD dikembalikan lagi menjadi bagian dari pemda. Dus, kehilangan hak pilih kepala daerah.