Menutup celah korupsi pejabat petahana

Maraknya petahana yang kembali maju pada pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rentan menyuburkan praktik korupsi.

Konferensi pers KPK terkait OTT pejabat petahana di Sulawesi. (Robi/ Alinea)

Pada 2018, setidaknya sudah enam calon dari petahana yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae sekaligus calon Gubernur NTT, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Lampung Tengah Mustafa, terakhir calon Gubernur Sulawesi Utara Asrun (ASN), dan anaknya, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

OTT terakhir yang menjerat ayah dan anak tersebut menjadi bukti kuat suburnya praktik korupsi di kalangan pejabat petahana. Mereka ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan dana pengadaan barang dan jasa di Kota Kendari.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan juga menemukan indikasi alokasi dana untuk biaya pencalonan kembali ASN di kontestasi politik mendatang. ASN sendiri sedianya akan berlaga sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara.

Ayah dan anak itu tak ditangkap sendirian, total ada 12 orang yang diamankan KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Adriana Dwi Putra (Wali Kota Kendari), ASN (Cagub Sultra), Fatmawati Faqih (swasta dan mantan Kepala BPKAD), Hasmun Hamzah (Dirut PT Sarana Bangun Nusantara/ SBN), W (Swasta), H (staff SBN), R (staf SBN), dan 5 orang PNS Pemkot Kendari.

OTT KPK tersebut terwujud berkat laporan masyarakat mengenai kejanggalan anggaran dan dugaan korupsi di wilayah mereka. Adapun barang bukti yang di amankan yakni buku tabungan, kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan beserta kelengkapannya.