MKD didesak panggil Arteria Dahlan terkait pelat kendaraan palsu

Penggunaan pelat kendaraan palsu oleh Arteria Dahlan dipandang pelanggaran serius.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Foto: dpr.go.id/Oji/Man

Peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro menyebut, penjelasan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tidak pernah memberikan pelat nomor dinas Polri bagi kendaraan pribadi menjadi kartu mati bagi politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Menurutnya, tindakan Arteria yang menggunakan nomor palsu milik institusi negara sudah jelas pelanggaran serius.

"Fakta ini menjadi bukti miskin integritas dan miskin adab pada diri Arteria Dahlan. Padahal dirinya meyandang jabatan sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR," kata Riko dalam keterangannya, Senin (24/1).

Riko mengatakan, anggota DPR memiliki sebutan pejabat negara. Hal itu merujuk pada Pasal 122 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan ketua DPR dan anggotanya sebagai pejabat negara. Maka, sebagai pejabat negara sangat tidak terpuji melakukan tindakan melawan peraturan perundang-undangan.

Keterangan pihak Polda Metro Jaya, sambung Riko, membuktikan adanya sederet pelanggaran yang dilakukan Ateria Dahlan. Mulai dari pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP, sampai etika anggota DPR.

"Dengan bekal itu saja sudah cukup untuk partainya memecat Arteria dari posisi sebagai wakil rakyat. Kemudian, mendorongnya pada kasus penggunaan nomor kendaraan secara tidak sah," ujarnya.