MKD sesumbar akan respons kasus dugaan pelanggaran kode etik Arteria Dahlan

"Pasti kita tindaklanjuti. Sabarlah. DPR RI juga baru selesai reses."

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Dokumentasi DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sesumbar, akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, tentang perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Bandar Lampung, Lampung.

"Terkait adanya dugaan pelanggaran etik DPR oleh Arteria Dahlan, pasti kita tindaklanjuti. Sabarlah. DPR RI juga baru selesai reses," kata Anggota MKD DPR, Junimart Girsang, Rabu (18/8).

Arteria diduga melanggar Pasal 6 ayat (5) Peraturan DPR 1/2015 tentang Kode Etik. Pangkalnya, menggunakan jabatannya untuk memengaruhi kasus pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang tengah berproses di kepolisian.

Karenanya, Junimart menolak jika MKD dianggap kehilangan fungsi lantaran dinilai bungkam terhadap kasus tersebut. Padahal, mengakui masalah itu sedang menjadi sorotan dan dapat menindaklanjutinya tanpa menunggu aduan resmi karena diatur dalam Peraturan DPR 2/2015.

"Saya juga menerima beberapa pesan WhatsApp dari masyarakat bahkan telepon langsung yang mengatasnamakan LSM. (Mereka) mempertanyakan masalah ini. Iya, benar MKD bisa menindaklanjuti walaupun tidak ada aduan resmi," tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.