NasDem beber 3 alasan amandemen belum mendesak

Tanpa pelibatan publik, wacana amandemen konstitusi hanya gagasan elite.

Anggota Komisi III DPR asal Fraksi NasDem, Taufik Basari/Dokumentasi DPR

Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari mengatakan partainya belum melihat rencana amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 sebagai sebuah kebutuhan yang mendesak. Ia menyebut amandemen gagasan elite dan harus berangkat dari keinginan rakyat, bukan dari pimpinan MPR atau segelintir fraksi di MPR.

"Kita melihat bahwa hingga saat ini belum adanya urgensi untuk melakukan amandemen terbatas Undang-undang Dasar tahun 1945," kata Taufik dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema "Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi", Rabu (1/9).

Taufik mengatakan, pascaKetua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berpidato mengenai amandemen UUD 1945 pada 18 Agustus 2021 lalu, Ketua Partai Nasdem, Surya Paloh memerintahkan Fraksi Partai Nasdem untuk menanyakan wacana itu kepada publik luas.

Atas dasar itu, kata Taufik, partainya menemukan tiga alasan mendasar mengapa amandemen bukan sebagai suatu kebutuhan yang mendesak dilakukan saat ini. Pertama, hasil kajian yang dilakukan MPR terkait amandemen belum diuji publik.

"Memang, isu amandemen ini sudah bergulir sejak periode yang lalu dan sudah ada kajian-kajiannya, sudah ada diskusi dengan beberapa akademisi, kampus, dan sebagainya. Tapi menurut saya, hasil kajian terkait amandemen terbatas ini tetap harus diuji publik. Kalau belum dilakukan berarti tahapan itu belum terlaksana," ujar Taufik.