Fraksi PAN tolak anggaran gorden Rp48 miliar untuk rumah jabatan DPR

Sebagian kalangan menilai terjadi pemborosan anggaran dan mubazir.

Anggota Komisi II DRP dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Foto: dpr/go.id/MAN

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menegaskan, pihaknya menolak penganggaran Rp48,7 miliar dari APBN untuk sejumlah fasilitas di rumah jabatan anggota DPR. Menurutnya, pengadaan gorden, vitrase, dan blind sebesar Rp90 juta untuk masing-masing rumah dinas DPR di kompleks Rumah Jabatan Anggota Kalibata dan Ulujami bukanlah sesuatu yang mendesak. 

"Jadi anggaran negara yang dialokasikan untuk pengadaan gorden di rumah jabatan anggota tidak pas di saat situasi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19 dan naiknya berbagai kebutuhan pokok masyarakat," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Menurut dia, banyak pihak memprotes terhadap anggaran pengadaan gorden ini. Sebagian kalangan menilai terjadi pemborosan anggaran dan mubazir. Bahkan ada yang malah mencurigai pengadaan gorden ini hanya akan menguntungkan para pengelola anggaran dan pihak yang ikut bermain dalam proyek pengadaan tersebut.

"Memang diakui, penganggaran untuk masalah kebutuhan barang di DPR bukan lah berasal dari usulan anggota DPR RI, itu merupakan kewenangan Kesekjenan sebagai kuasa pemegang anggaran," kata anggota Komisi II DPR ini. 

Guspardi menegaskan, akan lebih bermanfaat jika anggaran senilai Rp48,7 miliar tersebut diprioritaskan untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat.