Partai Buruh gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Penyelenggara pemilu seharusnya ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat disamping eksekutif, legislatif, dan judicial (yudikatif).

Ilustrasi. Foto Partai Buruh

Partai Buruh melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pengujian telah didaftarkan ke MK hari ini, Senin (25/7).

Dalam permohonan tersebut, Partai Buruh menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2).

Pasal 173 ayat (1) adalah norma yang mengatur mengenai ketentuan verifikasi parpol calon peserta Pemilu. Partai Buruh memohon kepada MK agar seluruh parpol hanya diwajibkan lolos verifikasi  administrasi sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kami punya alat bukti yang bisa meyakinkan MK bahwa verifikasi administrasi sudah cukup berat bagi parpol calon peserta pemilu. Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014, hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administrasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum," ujar Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dalam keterangannya kepada Alinea.id, Senin.

Adapun Pasal 177 huruf f adalah norma yang mengatur mengenai syarat minimal anggota parpol, yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.