Partai Ummat bakal gugat hasil rekapitulasi KPU

Gugatan hasil rekapitulasi KPU dikarenakan Partai Ummat gagal maju pada Pemilu 2024.

Logo Partai Ummat. Dok Partai Ummat.

Partai Ummat menyatakan akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan kegagalan lolos maju dalam Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.

"Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Menurut Nazarudin, pihaknya keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Dia bilang, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.

"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ucapnya.