Pembahasan tahapan Pemilu 2024 menunggu pelantikan anggota KPU-Bawaslu

Tahapan Pemilu 2024 tinggal mengacu pada hari pemungutan suara.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda. Foto dpr.go.id.

Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyatakan, pembahasan tahapan Pemilu 2024 dilakukan setelah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilantik. Demikian pula kelanjutan pembahasan anggaran, masih menunggu pelantikan penyelenggara pemilu.

"Pembahasan tahapan dimulai setelah anggota KPU dan Bawaslu baru dilantik. Soal anggaran pemilu 2024 juga akan menunggu KPU dan Bawaslu baru," ujar Rifqi dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Menurut Rifqi, tahapan Pemilu 2024 tinggal mengacu pada hari pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu artinya tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022.

Dia memastikan, penetapan anggaran Pemilu 2024 nantinya tidak terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan tahapan. Alasannya, kata Rifqi, pembahasannya sudah dilakukan beberapa kali. Selain itu, pembahasan mendatang hanya bersifat pendalaman dan pengesahan saja.