Politik

Pembangunan IKN di mata Banggar DPR

Said Abdullah mengatakan IKN disepakati untuk dibangun dalam jangka waktu 15 tahun.

Senin, 21 Juli 2025 19:00

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. Ia menilai segala kebijakan terkait IKN sebaiknya dikembalikan pada ketentuan hukum yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

“Diselesaikan saja dengan undang-undang. Undang-undang bunyinya seperti apa? Itu yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” ujar Said kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi usulan sejumlah pihak, termasuk Partai NasDem, yang mendorong Presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar Wakil Presiden dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi berkantor di IKN lebih awal. Namun, menurut Said, fokus utama seharusnya tetap pada pelaksanaan undang-undang yang telah menjadi kesepakatan nasional.

Terkait anggaran pembangunan IKN, Said menekankan bahwa pembangunan ibu kota baru telah diatur untuk dilaksanakan dalam jangka waktu 15 tahun, sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu memang dirancang untuk diselesaikan dalam 15 tahun. Kalau dipercepat atau diperlambat, justru bisa berdampak tidak baik,” ujar politikus PDI-Perjuangan itu. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait