Pentingnya membuka riwayat hidup caleg

Hanya 30% dari total 9.917 caleg pada DCT Pemilu 2024 yang membuka daftar riwayat hidup (CV).

Hanya 30% dari total 9.917 caleg pada DCT Pemilu 2024 yang membuka daftar riwayat hidup (CV). Alinea.id/MT Fadillah

Sebanyak 9.917 calon legislatif (caleg) dari 18 partai politik (parpol) akan memperebutkan 580 kursi DPR pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024.

Namun, hanya 2.965 calon anggota DPR (30%) yang tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya (curriculum vitae/CV). Bahkan, tidak ada satu pun calon dari dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang bersedia membuka daftar riwayat hidupnya.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, beralasan, tidak terbukanya semua CV para caleg karena menaati Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian, harus mendapatkan persetujuan partai politik (parpol), terutama dari caleg bersangkutan, terlebih dahulu.

"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk mendapat persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," katanya. Ketika parpol dan caleg tak berkenan, maka KPU tidak bisa memaksa.

Mulanya, 18 parpol peserta Pemilu 2024 mendaftarkan 10.323 caleg yang akan berlaga pada 84 daerah pemilihan (dapil) se-Indonesia. Kemudian, berdasarkan hasil pencermatan hingga pengumuman DCT, ditetapkan 9.917 caleg.