sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pentingnya membuka riwayat hidup caleg

Hanya 30% dari total 9.917 caleg pada DCT Pemilu 2024 yang membuka daftar riwayat hidup (CV).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Nov 2023 15:39 WIB
Pentingnya membuka riwayat hidup caleg

Sebanyak 9.917 calon legislatif (caleg) dari 18 partai politik (parpol) akan memperebutkan 580 kursi DPR pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024.

Namun, hanya 2.965 calon anggota DPR (30%) yang tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya (curriculum vitae/CV). Bahkan, tidak ada satu pun calon dari dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang bersedia membuka daftar riwayat hidupnya.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, beralasan, tidak terbukanya semua CV para caleg karena menaati Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan demikian, harus mendapatkan persetujuan partai politik (parpol), terutama dari caleg bersangkutan, terlebih dahulu.

"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk mendapat persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," katanya. Ketika parpol dan caleg tak berkenan, maka KPU tidak bisa memaksa.

Mulanya, 18 parpol peserta Pemilu 2024 mendaftarkan 10.323 caleg yang akan berlaga pada 84 daerah pemilihan (dapil) se-Indonesia. Kemudian, berdasarkan hasil pencermatan hingga pengumuman DCT, ditetapkan 9.917 caleg.

Informasi tentang caleg yang masuk DCT Pemilu 2024 dapat dicek melalui laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr. Lalu, klik "Pilih Dapil" pada menu "Pilih Nama Dapil" dan profil yang tertera pada kolom masing-masing caleg.

Kendati demikian, menurut Hasyim, CV bisa menjadi modal bagi para caleg untuk mengenalkan dirinya kepada konstituten. "Ini, kan, menyangkut strategi mereka juga untuk memublikasikan dirinya atau memperkenalkan dirinya kepada warga, kepada pemilih."

Alasan PSI
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, mengakui bahwa pihaknya tidak memperkenankan KPU untuk membuka daftar riwayat hidup para calegnya. Dalihnya, melindungi kehidupan pribadi para caleg.

Sponsored

Jika CV diumbar, dikhawatirkan ada intimidasi ataupun persekusi sehingga merugikan anggota keluarga caleg tersebut. "Padahal, tidak tahu apa-apa," ucapnya, Senin (6/11).

Grace berpandangan, ada dokumen yang lebih penting untuk dibuka, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Keduanya dinilai memuat rekam jejak si caleg.

Di sisi lain, PSI tengah berkoordinasi dengan KPU menyangkut hal ini. "Kami lagi koordinasi ke KPU terkait data privat supaya tidak perlu [dibuka] atau opsional," ujarnya. 

Urgensi membuka CV
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengakui daftar riwayat hidup caleg memuat informasi pribadi, salah satunya alamat rumah tinggal. Namun, CV tetap penting untuk dibuka agar publik dapat memberikan penilian secara utuh kepada caleg sehingga tidak salah pilih.

Selain itu, terbukanya CV juga menguntungkan bagi caleg. Pangkalnya, menjadi salah satu instrumen untuk menjaring suara. Karenanya, Perludem mendorong sebagian informasi daftar riwayat hidup dibuka.

"Harusnya mesti dibuka semua sepanjang itu tidak data pribadi. CV caleg mesti dibuka," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada Alinea.id, Senin (6/11).

"[Informasi tentang] pendidikan, pekerjaan, usia, [dan] latar belakang itu, kan, penting bagi pemilih," imbuhnya.

Terpisah, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengakui ada informasi publik yang bisa dikecualikan jika bersifat rahasia sesuai regulasi, kepatutan, dan kepentingan umum. Namun, merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik, terlebih dahulu harus dilakukan pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

"Jadi, kalau ada informasi yang hendak dikecualikan dari publik, maka terlebih dahulu harus ada uji konsekuaensi di atas informasi tersebut. Mestinya, KPU tidak serta merta menutup informasi tanpa adanya uji konsekuensi atas informasi tersebut," bebernya.

Bagi Titi, profil dan riwayat hidup caleg, termasuk dana yang digunakan saat pemilu, pada dasarnya merupakan informasi publik yang aksesibel bagi masyarakat. "Karena itu menjadi dasar bagi pertimbangan bagi pemilih untuk bisa memilih kandidat terbaik yang kompeten dan bebas dari masalah hukum."

Dirinya pun mengimbau pemilih agar tidak memilih caleg yang tidak membuka profilnya kepada publik. Sebab, yang bersangkutan diyakininya tak memiliki komitmen menjadi wakil rakyat yang amanah dan akuntabel.

"Saat jadi caleg saja sudah tertutup, apalagi kelak ketika sudah menjabat? Kemungkinan besar akan sulit untuk membangun komunikasi dan hubungan representasi dengan konstituennya dan orang banyak," ucap Titi.

Jadwal dan tahapan Pileg 2024, khususnya caleg DPR, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023:
1. Pengumuman pengajuan bakal calon 24-30 April 2023.
2. Pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023.
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan 15 Mei-23 Juni 2023.
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan 26 Juni-9 Juli 2023.
5. Pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) 6-11 Agustus 2023.
6. Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus 2023.
7. Pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023.
8. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.
9. Pengajuan pengganti 14-20 September 2023.
10. Verifikasi pengganti 21-23 September 2023.
11. Pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023.
12. Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023.
13. Pengumuman DCT 3 November 2023.
14. Masa kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024.
15. Masa tenang 11-13 Februari 2024.
16. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
17. Penghitungan hingga rekapitulasi suara 14 Februari-20 Maret 2024.
18. Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih maksimal 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK tentang daftar permohonan perselisihan hasil pemilu atau paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional pascaputusan MK.
19. Pelantikan 1 Oktober 2024.

Berita Lainnya
×
tekid