Persoalan caleg mantan napi koruptor dibawa ke MA

Permohonan ini akan disampaikan penyelenggara pemilu secara formal.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, mengatakan, pertemuan tripartit pada Rabu malam (5/9), menghasilkan dua langkah yang akan diambil./Robi Ardianto

Perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam memutuskan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif akhirnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Kesepakatan itu lahir setelah KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas persoalan tersebut.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, mengatakan, pertemuan tripartit pada Rabu malam (5/9), menghasilkan dua langkah yang akan diambil.

Pertama, yaitu dengan memohon dan mendorong kepada Mahkamah Agung untuk segera memutus judicial review. "Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, secepatnya. Kami berpendapat Mahkamah Agung (MA) itu memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan yang berhubungan dengan pemilu," kata Ketua DKPP di ruang pertemuan DKPP lantai 4, Jakarta, Rabu (5/9).

MA juga memiliki prosedur khusus terhadap judicial review. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 76 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan MA memutuskan penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima MA.

"Sebetulnya (UU tersebut) perintah kepada MA untuk memeriksa (JR) dengan cepat," jelas Harjono.