Pilkada 2018: 64 TPS direkomendasikan pemungutan suara ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 64 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pencoblosan ulang pada Pilkada serentak.

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin mengatakan telah memperbarui data TPS yang direkomendasikan untuk menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang. / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 64 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pencoblosan ulang pada Pilkada serentak 2018.

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin mengatakan telah memperbarui data TPS yang direkomendasikan untuk menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada 387.586 TPS, sebanyak 64 TPS direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilakukan lantaran terjadi berbagai pelanggaran saat Pilkada berlangsung.

Di Sulawesi Utara terdapat 11 TPS yang ditemukan adanya pelanggaran. Yakni, pembukaan kotak suara sehari sebelum proses pemungutan suara, sehingga kotak suara tidak disegel, serta pencoblosan melebihi kuota.

Kemudian, Jawa Timur terdapat 6 TPS yang direkomendasikan untuk PSU. "Surat suara tercoblos, jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang hadir, terdapat pemilih dari TPS lain, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," katanya di Merlyn Park Hotel, Jakarta, Rabu (28/6).