sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada 2018: 64 TPS direkomendasikan pemungutan suara ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 64 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pencoblosan ulang pada Pilkada serentak.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 29 Jun 2018 04:02 WIB
Pilkada 2018: 64 TPS direkomendasikan pemungutan suara ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 64 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pencoblosan ulang pada Pilkada serentak 2018.

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin mengatakan telah memperbarui data TPS yang direkomendasikan untuk menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada 387.586 TPS, sebanyak 64 TPS direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilakukan lantaran terjadi berbagai pelanggaran saat Pilkada berlangsung.

Di Sulawesi Utara terdapat 11 TPS yang ditemukan adanya pelanggaran. Yakni, pembukaan kotak suara sehari sebelum proses pemungutan suara, sehingga kotak suara tidak disegel, serta pencoblosan melebihi kuota.

Kemudian, Jawa Timur terdapat 6 TPS yang direkomendasikan untuk PSU. "Surat suara tercoblos, jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang hadir, terdapat pemilih dari TPS lain, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," katanya di Merlyn Park Hotel, Jakarta, Rabu (28/6). 

Dia menjelaskan, jumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU terbanyak berasal dari Sulawesi Tenggara yaitu sekitar 35 TPS. Alasannya, banyak pemilih berasal dari PTS lain, dan kotak suara tidak tersegel.

Kemudian, dari Riau dilaporkan sebanyak 8 TPS harus PSU dengan alasan pemilih memilih lebih dari satu kali, surat suara kurang dari jumlah pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos lebih dari satu kali, serta terdapat pemilih yang memilih dari TPS lain. 

Dari Banten ditemukan 1 TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU. Alasannya, terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

Sponsored

Selanjutnya di Papua terdapat 2 TPS yang direkomendasikan untuk PSU. Alasannya, terdapat KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali. "KPPS membawa lari kotak suara dan isinya," katanya. 

Pada kesempatan lain, ditemukan dari Kalimantan Tengah sebanyak 2 TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU. Kemudian, Jambi, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat, masing-masing ditemukan 1 TPS yang direkomendasikan PSU dengan alasan pembukaan kotak suara dan terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat. 

Kendati demikian, Afif menegaskan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar di 171 daerah relatif berjalan lancar. Hal itu tak lepas dari pencegahan masif yang gencar dilakukan oleh Bawaslu meski diakui masih ditemukan pelanggaran.

Berikut wilayah yang pemungutan dan penghitungan suara ulang:
1. Sulawesi Utara 11 TPS
2. Jawa Timur 6 TPS
3. Sulawesi Tenggara 35 TPS
4. Riau 8 TPS
5. Banten 1 TPS
6. Papua 2 TPS
7. Kalimantan Tengah 2 TPS
8. Jambi 1 TPS
9. Nusa Tenggara Timur 1 TPS
10. Sulawesi Barat 1 TPS
 

Berita Lainnya
×
tekid