PKB copot Luqman Hakim dari posisi Wakil Ketua Komisi II DPR

Diduga pencoptan Luqman terkait wacana penundaan Pemilu 2024.

Politikus PKB Luqman Hakim dicopot dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Foto: dpr.go.id.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencopot Luqman Hakim sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Sebagai gantinya, Fraksi PKB menunjuk Yanuar Prihatin. Adapun Luqman kini dipindah menjadi anggota Komisi IX.

Informasi pencopotan itu dibenarkan Luqman. Ia mengaku telah menerima surat pemindahan dan pencopotan tersebut dari pimpinan Fraksi PKB pada Selasa (12/4) kemarin.

"Satu surat berisi perpindahan anggota komisi, saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI," ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Luqman mengatakan tak mempersoalkan rotasi dan pencopotannnya dari Komisi II. Sebagai kader, dia mengaku siap untuk ditugaskan dimanapun.

"Saya berterima kasih kepada pimpinan Fraksi PKB DPR RI atas penugasan ini, karena telah memberi kesempatan kepada saya untuk memperoleh pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX," ujarnya.