Presiden bolehkan menteri dan pejabat nyaleg, asal?

Presiden Joko Widodo memperbolehkan menteri hingga pejabat pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagaai anggota legislatif (nyaleg).

Presiden Jokowi memperbolehkan menteri dan pejabat pemerintahan untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. / Antara Foto

Presiden Joko Widodo memperbolehkan menteri hingga pejabat pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagaai anggota legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2019.

Menurut Presiden Jokowi, jika ada pejabat pemerintah maupun menteri yang hendak menjadi calon legislastif maka hal itu jangan sampai mengganggu tugas dalam pemerintahan.

"Izin saja, nanti izin cuti, kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Itu yang paling penting," kata Presiden di Balai Sidang Jakarta pada Jumat usai meninjau Pameran dan Forum Indo Livestock 2018, dilansir Antara, Jumat (6/7).

Menurut Presiden, sebagian menteri dalam Kabinet Kerja berasal dari partai politik. Dia menilai wajar jika ada partai politik menugaskan tokohnya yang saat ini dalam pemerintahan untuk menjadi calon legislatif.

"Tapi belum ada sampai sekarang yang menyampaikan kepada saya," jelas Presiden.