SMRC: Presidential threshold menyimpang dari prinsip presidensialisme

Dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden.

Ilustrasi kotak suara pemilu. Foto: perludem.go.id

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani menyebut, ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold (PT) yang berdasarkan pada hasil pemilihan anggota DPR menyimpang dari prinsip presidensialisme. 

Saiful Mujani menjelaskan, dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan presiden dan tidak ada ambang batas pencalonan presiden atas dasar hasil pemilu legislatif, sehingga seharusnya ada lebih banyak figur yang bisa masuk dalam pemilihan presiden. 

Saiful mencontohkan pada pemilihan presiden di Prancis yang baru selesai, jumlah calon presidennya 12 pasangan. Padahal Prancis tidak menganut sistem presidensial murni, mereka menganut sistem semi presidensial, campuran antara parlementarisme dengan presidensialisme. Itu pun pencalonan presidennya cukup terbuka. 

"Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, tetapi sebenarnya ada 12 pasangan calon," kata Saiful dalam keterangan pers, Kamis (12/5).

Di Amerika Serikat, lanjutnya, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana. Yakni, yang penting dia kelahiran Amerika, tinggal tetap di Amerika minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.