Gerindra setuju parpol diperbolehkan membentuk badan usaha untuk menopang sumber pendanaan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha. Usul itu akan jadi salah satu masukan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang saat ini tengah digarap di DPR.
"Ormas yang sekarang ada saja boleh kok mendirikan badan usaha. Kenapa partai politik tidak boleh mempunyai badan usaha? Toh, manajemennya berbeda. Cuma akuntabilitasnya saja (yang harus dijaga)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana politik kepada DPP Partai Gerindra di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik usulan itu. Ia mengatakan bakal mengajak parpol-parpol koalisi lain untuk mendukung pemerintah membentuk peraturan yang memperbolehkan parpol punya badan usaha.
"Sehingga partai bisa membawa sungguh-sungguh rekomendasi publik dan partai tidak lagi berpikir tentang ekonomi, mencari ini-itu (sumber pendanaan)," ujar Muzani.
UU Parpol direncanakan bakal direvisi bersama sejumlah UU lainnya dalam paket UU politik. Regulasi yang berlaku saat ini melarang parpol mendirikan badan usaha. Selain dari bantuan politik pemerintah, mayoritas parpol mendanai operasionalnya lewat iuran anggota.