close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi korupsi./Foto Monstera Production/Pexels.com
icon caption
Ilustrasi korupsi./Foto Monstera Production/Pexels.com
Politik
Jumat, 23 Mei 2025 12:15

Pro-kontra pembentukan badan usaha parpol

Gerindra setuju parpol diperbolehkan membentuk badan usaha untuk menopang sumber pendanaan.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha. Usul itu akan jadi salah satu masukan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang saat ini tengah digarap di DPR. 

"Ormas yang sekarang ada saja boleh kok mendirikan badan usaha. Kenapa partai politik tidak boleh mempunyai badan usaha? Toh, manajemennya berbeda. Cuma akuntabilitasnya saja (yang harus dijaga)," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana politik kepada DPP Partai Gerindra di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik usulan itu. Ia mengatakan bakal mengajak parpol-parpol koalisi lain untuk mendukung pemerintah membentuk peraturan yang memperbolehkan parpol punya badan usaha. 

"Sehingga partai bisa membawa sungguh-sungguh rekomendasi publik dan partai tidak lagi berpikir tentang ekonomi, mencari ini-itu (sumber pendanaan)," ujar Muzani. 

UU Parpol direncanakan bakal direvisi bersama sejumlah UU lainnya dalam paket UU politik. Regulasi yang berlaku saat ini melarang parpol mendirikan badan usaha. Selain dari bantuan politik pemerintah, mayoritas parpol mendanai operasionalnya lewat iuran anggota. 

Analis politik dari Universitas Brawijaya (Unibraw) George Towar Ikbal Tawakkal meminta pemerintah mengkaji ulang wacana membolehkan parpol punya badan usaha. Menurut dia, usulan itu berisiko menjadikan parpol punya orientasi bisnis berlebihan. 

"Selain itu, partai berpotensi tidak independen terhadap pemerintah karena sektor bisnis sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah," kata Ikbal kepada Alinea.id, Kamis (22/5).

Menurut Ikbal, tidak ada urgensi untuk membolehkan partai mendirikan badan usaha meskipun dibalut alasan ongkos politik yang mahal. Ia menyarankan parpol memperkuat pendanaan melalui donasi masyarakat. Donasi masyarakat kepada partai bukan sekadar soal finansial, namun juga mencerminkan hubungan partai dan masyarakat yang solid.

"Partai dengan perolehan donasi masyarakat yang tinggi, dapat diartikan partai yang mendapat dukungan tinggi dari masyarakat. Setidaknya terdapat beberapa kelebihan jika pendanaan partai berbasis donasi masyarakat. Pertama, memperkuat ikatan antara partai dan konstituen hubungan yang dinamis antara partai dan masyarakat," kata Ikbal. 

Kedua, donasi juga bisa memperkuat akuntabilitas keuangan partai. Selain itu, bantuan dari masyarakat juga bisa mengurangi ketergantungan terhadap keuangan negara. "Bantuan keuangan dari negara berpotensi melemahkan independensi partai terhadap pemerintah," kata Ikbal. 

Berbeda, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri menilai pembentukan badan usaha parpol bisa menjadi salah satu alternatif untuk membangun kemandirian parpol. Dengan begitu, parpol tidak bergantung dari sumbangan individual kader-kader mereka yang justru kerap memunculkan praktik politik transaksional, seperti jual-beli tiket pencalonan kontestasi pileg dan pilkada   

"Hal ini juga bisa menekan ketergantungan hanya pada elite tertentu sehingga tidak terjadi personalisasi partai, menghindari tindakan korupsi dan gratifikasi elite partai akibat tuntutan biaya politik yang tinggi, dan lainnya," kata Aisah kepada Alinea.id, Kamis (22/5).

Aisah memaparkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan badan usaha parpol. Pertama, badan usaha harus dikelola profesional, mengikuti standar bisnis yang sesuai dengan undang- undang dan aturan hukum. Regulasi harus memastikan badan usaha parpol tak jadi "ladang" praktik-praktik korupsi dan pencucian uang.

"Kedua, partai politik adalah lembaga publik sehingga badan usahanya patut diaudit dan hasil auditnya dibuka ke ruang publik sebagai bentuk transparansi kepada konstituen secara khusus dan kepada masyarakat lebih luas. Ketiga, badan usaha atas nama dan dikelola oleh organisasi partai politik, bukan individual elite pemimpin partai," kata Aisah. 

Lebih jauh, Aisah berpendapat badan usaha parpol sebaiknya berbentuk koperasi. Selain dimiliki segenap organ partai, badan usaha itu dikelola kolektif untuk kepentingan para kader dan konstituen. "Bukan untuk profit individual," kata Aisah.


 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan