PSI kecewa koruptor boleh nyaleg

Keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif membuat kecewa Partai Solidaritas Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Raja Juli Antoni kecewa atas putusan MA yang menerima gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. / PSI

Keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif membuat kecewa Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Raja Juli Antoni kecewa atas putusan MA yang menerima gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Sehingga, mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, gerah dan jengkel, Bagaimana rumah keadilan memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat,"  jelas Antoni melalui pesan singkat, Jumat (14/9). 

Kendati demikian, dia berharap agar masyarakat dapat memilih dan memilah partai politik dan Caleg yang antikorupsi. Sebab, MA telah membuat keputusan tersebut akan dilaksanakan.

Dia menilai, masyarakat harus cerdas untuk melihat terhadap Parpol yang tidak menempatkan satu orangpun Caleg mantan napi korupsi dalam daftar calon tetap (DCT) yang diusungnya.