sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU perlu beri tanda pada mantan napi korupsi di lembar pemilih

KPU perlu menjalankan pemilu secara bersih, serta berintegritas dengan calon-calon terbaik.

Soraya Novika
Soraya Novika Sabtu, 15 Sep 2018 19:28 WIB
KPU perlu beri tanda pada mantan napi korupsi di lembar pemilih

Dikabulkannya permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg, oleh Mahkamah Agung (MA) mengundang kekecewaan dari berbagai pihak. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut MA tidak utuh menangkap ruh dan semangat PKPU tersebut secara utuh, komprehensif, dan holistik. Meski MA mengabulkan gugatan tersebut, menurut dia, KPU perlu menjalankan pemilu secara bersih, serta berintegritas dengan calon-calon terbaik. Caranya, KPU harus memberikan tanda pada para mantan napi korupsi di lembar pemilih.

"Kalau sampai betul-betul partai politik ngotot mencalonkan mantan napi korupsi, maka  KPU harus mengikuti saran Presiden Jokowi pada awal diskursus ini muncul, yaitu untuk memberi tanda pada para mantan napi korupsi sehingga pemilih kita tidak sampai salah pilih," kata Titi. 

Selain itu, untuk parpol juga perlu menyebarluaskan pakta integritas yang sudah ditandatangani masing-masing pimpinan parpolnya. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai parpol yang berkomitmen pada pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan juga korupsi.

"Dan pengumuman pakta integritas ini juga harus diikuti oleh upaya publik yang luar biasa untuk menagih komitmen parpol untuk tidak mencalonkan," pungkasnya.

Tak otomatis berlaku

Menurut Titi, keputusan MA itu tak serta merta langsung berlaku. KPU masih memiliki waktu 90 hari untuk menindaklanjuti putusan itu.

"Di dalam peraturan MA tentang uji materi disebutkan ada waktu 90 hari untuk mengeksekusi suatu putusan tersebut," ujar Titi.

Sponsored

Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pasal 8 ayat 2 menyebutkan, "Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum".

Titi menambahkan KPU perlu duduk bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) untuk menyelaraskan putusan MA tersebut, demi pemilihan umum yang bersih sesuai cita-cita bersama. "Jadi baik KPU, Bawaslu, DKPP mesti menempatkan putusan MA secara proporsional dan tidak dalam rangka menegasikan satu lembaga dengan lembaga lainnya," paparnya. 

Berita Lainnya
×
tekid