Putusan MK soal verifikasi parpol persulit partai kecil

Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pemilu beri tiket gratis bagi parpol besar.

Pedagang mendorong gerobak berisi buah melintas di depan sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di Jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh, 2019/Antara Foto

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hanya memberi tiket gratis bagi partai besar yang lolos parlemen threshold (PT) atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

Menurut dia, putusan MK ini membuat partai kecil dan partai baru semakin sulit menjadi peserta pemilu. "MK dalam Putusan 55 Tahun 2020 ini menjadikan parlemen threshold sebagai tanda petik syarat atau tiket untuk menjadi lebih mudah menjadi peserta pemilu berikutnya," kata Khoirunnisa dalam diskusi virtual bertajuk "Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol", Minggu (30/5).

"Kalau PT sebelumnya sebagai ambang batas untuk bisa punya peluang di DPR, ini sekarang dia punya fungsi yang bertambah. Tiket untuk menjadi lebih muda peserta pemilu 2024," sambungnya.

Putusan MK 55/2020 merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur soal ketentuan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Pemohon uji materi ialah Partai Garuda.

Dalam permohonannya, para penggugat meminta agar MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Sehingga, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tidak perlu diverifikasi ulang untuk lolos sebagai peserta pemilu selanjutnya.