Respons PKS soal gugatan masa jabatan ketum parpol ke MK

Pemohon meminta hakim konstitusi mengubah isi Pasal 23 ayat (1) UU Parpol sehingga masa jabatan ketum parpol dibatasi maksimal 2 periode.

PKS angkat bicara soal adanya gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) ke MK. Istimewa

Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, memaklumi adanya uji materi (judicial review) tentang masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mendorong terjadinya pergantian kepemimpinan.

"Wajar masyarakat menggugat. Intinya, agar ada sirkulasi kepemimpinan dalam semua organisasi dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/6). 

"Adagium power tend to corrupt, bahwa kekuasaan [yang terlalu lama] cenderung menyimpang, punya pembenaran dalam sejarah," imbuhnya. 

Mardani berpendapat, parpol yang baik umumnya melakukan pergantian kepemimpinan dengan teratur. Namun, membangun ketokohan bukanlah perkara sepele.

"Karena itu, beberapa partai, dengan pertimbangan membangun ketokohan, memperpanjang masa jabatan ketumnya," katanya. "Dan itu tidak bertentangan dengan undang-undang."