RUU Pemilu, politikus PKB sebut ada arus kuat menerpa

Wakil Ketua Komisi II DPR yakin RUU Pemilu bakal tetap dibahas.

Ilustrasi pemungutan suara pilkada/Foto Antara

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengungkapkan, terdapat friksi elite politik yang menyebabkan Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditunda pembahasanya. Luqman menyebut terdapat keinginan sejumlah pihak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu itu dihentikan.

"Nah, call out team ini menurut saya yang mencerminkan kehendak yang sebenarnya di DPR. Call out team, apa itu istilahnya ya, ya pendapat dan keinginan terdahulu lah," tutur Luqman, dalam acara bertajuk "Rilis Indikator: Aspirasi Terkait RUU Pemilu," yang disiarkan dalam akun YouTube Indikator Politik Indonesia, Senin (8/2).

DPR RI, lanjut politikus PKB itu, khususnya Komisi II sejak awal berkomitmen bakal merevisi regulasi itu saat ini. Hal itu ditandai oleh adanya pembahasan draft RUU Pemilu oleh Komisi II dan menyerahkan draftnya itu ke Badan Legislatif  diharmonisasikan.

Hanya saja, lanjutnya, dinamika dan komunikasi antar-elit bangsa dan partai politik menggema dalam kurun waktu terakhir, bahkan mengaitkan pembahasan dengan dalih akan menganggu penanganan Covid-19.

"Tetapi arus kuat yang belakangan ya dalam dua minggu terakhir inilah menerpa kita semua adalah keinginan elite republik ini, agar pembahasan RUU Pemilu termasuk keserentakan pilkada itu dihentikan," kata Luqman.