Sah, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi inisiatif DPR

Sembilan fraksi menyatakan sangat setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif demi menyetop darurat kekerasan seksual di Tanah Air.

Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto Alinea.id/Cantika

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usul atau inisiatif DPR. Pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif ini diputuskan setelah sembilan fraksi partai politik membacakan pendapat tertulis.

Sembilan fraksi menyatakan sangat setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif demi menyetop darurat kekerasan seksual di Tanah Air.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, hari ini Selasa (18/1).

Usai mendapat persetujuan dari anggota DPR yang hadir, Puan pun mengetok palu tanda pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Dalam pandangan fraksi, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, partainya memberikan dukungan penuh agar RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif. Fraksi PDI Perjuangan menekankan adanya pemulihan dan hak restitusi sebagai ganti kerugian korban.