sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sah, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi inisiatif DPR

Sembilan fraksi menyatakan sangat setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif demi menyetop darurat kekerasan seksual di Tanah Air.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 18 Jan 2022 12:59 WIB
Sah, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usul atau inisiatif DPR. Pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif ini diputuskan setelah sembilan fraksi partai politik membacakan pendapat tertulis.

Sembilan fraksi menyatakan sangat setuju RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif demi menyetop darurat kekerasan seksual di Tanah Air.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, hari ini Selasa (18/1).

Usai mendapat persetujuan dari anggota DPR yang hadir, Puan pun mengetok palu tanda pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Dalam pandangan fraksi, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, partainya memberikan dukungan penuh agar RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif. Fraksi PDI Perjuangan menekankan adanya pemulihan dan hak restitusi sebagai ganti kerugian korban.

Riezky mengatakan fraksinya mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual. Pengaturan ini nantinya berkaitan dengan UU ITE dan UU Pornorgafi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarkat saat ini.

Menurut PDI Perjuangan, kata Riezky, kekerasan seksual sering dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata. Padahal, fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik, bahkan mungkin berlangsung seumur hidup. Bahkan di beberapa kasus kekerasan seksual dapat mendorong korban melakukan bunuh diri.

"Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual di Indonesia saat ini belum dapat dikatakan optimal dalam memberikan pencegahan dan perlindungan serta memenuhi kebutuhan korban kekerasan seksual akan rasa keadilan," ujarnya.

Sponsored

Maka dari itu, sambung dia, UU TPKS menjadi sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum atas kekerasan seksual sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

"Fraksi PDI Perjuangan menolak dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. Melalui RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan perlindungan dan pemulihan korban, serta kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan yang pada akhirnya menjadi undang-undang yang bersifat khusus terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid