Tak boleh ada Soekarno hingga Soeharto di materi kampanye

KPU melarang pemasangan gambar Soekarno, Soeharto, Gusdur, dan sejumlah tokoh nasional lainnya dalam alat peraga kampanye.

Petugas Satpol PP menurunkan baliho salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat/ Antarafoto

Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegakkan peraturan baru ihwal larangan memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, dalam alat peraga kampanye. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Misalnya, gambar Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy'ari, atau Presiden RI ke-4 Gusdur. Parpol juga melarang dipasangnya gambar Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pasalnya, mereka adalah milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.

"Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2), dilansir dari Antara.

KPU beralasan, semua orang memiliki hak yang sama dalam membawa atau menggunakan atribut berupa foto atau gambar tokoh-tokoh nasional. Oleh sebab itu, pegiat parpol dilarang memanfaatkan nama besar tokoh yang menerbitkan kesan kepemilikan sepihak.

Selain itu, menurut Wahyu, larangan itu digulirkan setelah muncul protes dari sejumlah kerabat tokoh yang kerap dipasang gambarnya di alat kampanye.