Tok, Pilkada 2020 disepakati 9 Desember

Keputusan diambil dalam rapat DPR bersama KPU dan Kemendagri.

Sosialisasi Pilkada 2020 di Kota Surakarta, Jateng. Foto Antara/Maulana Surya

DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersepakat, melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember. Diputuskan dalam rapat secara daring dan dari Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/5).

"Komisi II DPR bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat, beberapa saat lalu.

Keputusan berdasarkan beberapa pertimbangan. Penjelasan KPU, kebijakan pemerintah, dan saran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Rapat turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Doli mengaku, setiap orang dan lembaga menyesuaikan diri dengan pandemi. Namun, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu diklaim sepakat, semua aspek kehidupan harus berjalan. "Kontestasi kotak suara", salah satunya.

Dirinya melanjutkan, keputusan ini mempertegas keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR tertanggal 14 April 2020. Juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.