Transaksi Rp349 trilliun, Mahfud: Sri Mulyani dikelabui anak buahnya

Mahfud MD menyatakan laporan uang ghoib di Kemenkeu itu tidak sampai ke Menkeu Srimul.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (29/3/23). Dokumentasi YouTube Komisi III DPR.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, menduga Sri Mulyani (Srimul) dikelabui oleh anak buahnya terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Hal itu diketahui, saat Menteri Keuangan Srimul mengonfirmasi ke anak buahnya terkait temuan awal Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyelundupan emas senilai Rp189 miliar.

Mahfud mengatakan, Sri Mulyani menanyakannnya ke pejabat eselon satu terkait temuan tahun 2020. Pejabat itu membantah keberadaan laporan tersebut di depan Mahfud, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

“Ada kekeliruan penjelasan Sri Mulyani karena ada ditutupnya akses dari bawah,” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).

Mahfud menyebut, dirinya langsung bertanya kembali ke Ivan soal laporan yang tertuang dalam surat temuan tersebut di depan pejabat eselon I itu. Sang pejabat langsung merespons untuk mencari surat yang dimaksud.

Pencariannya menunjukan bahwa surat itu memang benar adanya dan menyebutkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bidang cukai dengan 15 entitas. Di dalam surat tersebut ada yang sudah masuk pada 10 Juni 2009 sampai yang terakhir 11 Januari 2023, sampai ada 300 surat.