Badan Legislasi DPR RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mennggarap Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Belum lama ini, Baleg mengundang sejumlah pakar untuk meminta masukan agar produk legislasi tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan negara.
RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Eksistensi BPIP sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018. BPIP merupakan revitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang sudah lebih dahulu lahir.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid berpendapat eksistensi BPIP sejatinya perlu diperkuat lewat payung UU. BPIP, kata dia, merupakan lembaga yang relevan dalam upaya mengembangkan ideologi nasional yang terbuka kepada semua kalangan.
"Sebagaimana kyai-kyai NU dulu termasuk (Presiden RI ke-5 Abdurahman Wahid) Gus Dur menyerukan," kata Alissa kepada Alinea.id di Jakarta, Jumat (11/7) lalu.
Sebagai falsafah hidup bernegara, menurut Alissa, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dikembangkan dan disebarluaskan. Dengan perubahan zaman saat ini, diperlukan upaya luar biasa besar untuk memelihara jati diri bangsa.