close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024. /Foto dok. BPIP
icon caption
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024. /Foto dok. BPIP
Politik
Sabtu, 12 Juli 2025 09:59

Urgensi memperkuat peran dan fungsi BPIP

Badan Legislasi DPR RI mulai mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
swipe

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mennggarap Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Belum lama ini, Baleg mengundang sejumlah pakar untuk meminta masukan agar produk legislasi tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan negara.

RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Eksistensi BPIP sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018. BPIP merupakan revitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang sudah lebih dahulu lahir. 

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid berpendapat eksistensi BPIP sejatinya perlu diperkuat lewat payung UU. BPIP, kata dia, merupakan lembaga yang relevan dalam upaya mengembangkan ideologi nasional yang terbuka kepada semua kalangan.

"Sebagaimana kyai-kyai NU dulu termasuk (Presiden RI ke-5 Abdurahman Wahid) Gus Dur menyerukan," kata Alissa kepada Alinea.id di Jakarta, Jumat (11/7) lalu. 

Sebagai falsafah hidup bernegara, menurut Alissa, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dikembangkan dan disebarluaskan. Dengan perubahan zaman saat ini, diperlukan upaya luar biasa besar untuk memelihara jati diri bangsa.

"Ada penelitian Nenilai 2020 (kerja sama Bappenas dan Daya Lima Indonesia) menunjukkan 10 nilai-nilai bersama yang hidup dalam masyarakat kita saat ini dan hanya 4 yang sifatnya membawa kemajuan, semisal gotong royong dan demokrasi. Yang 6 lainnya justru menghambat, misalnya aturan berbelit-belit, kepentingan kelompok yang sangat kental," kata Alissa. 

Alissa menilai dekadensi itu perlu direspons oleh BPIP. Tugas dan fungsi BPIP perlu dirumuskan lebih matang supaya mampu berdampak dan tak hanya sekadar menggelar kegiatan yang tidak membawa perubahan berarti. 

"Paling penting lagi, jangan sampai Pancasila menjadi ideologi tertutup seperti di zaman Orba. Pancasila kala itu hanya digunakan untuk membungkam yang kritis dengan alasan tidak Pancasilais," kata Alissa. 

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) King Faisal Sulaiman sepakat RUU BPIP perlu dirancang secara matang supaya bisa memperkuat fungsi dan tugas lembaga itu. BPIP, kata dia, masih sangat relevan lantaran selama ini terjadi distorsi dan disorientasi ideologi Pancasila pada semua segmen pembangunan dan penyelenggaraan negara.

"Ideologi kapitalis lebih mewarnai kiblat pembangunan ketimbang falsafah Pancasila. Karena itu, baiknya fungsi BPIP utama membantu menguatkan kebijakan-kebijakan strategis dan merumuskan haluan negara dalam pembangunan ideologi Pancasila secara nasional, terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang program pembangunan nasional," kata Faisal kepada Alinea.id. 

Faisal berpendapat BPIP paling tidak harus diberi ruang untuk merumuskan sistem hukum Pancasila, ekonomi Pancasila atau politik yang berbasis ideologi Pancasila. "Selama ini kita kehilangan arah dalam desain kebijakan tersebut," imbuh Faisal. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi, dan Masyarakat (Sideka) Fakultas Syariah UIN Samarinda, Suwardi Sagama setuju penguatan peran dan fungsi BPIP. Selama ini, Suwardi menilai eksistensi BPIP belum dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kegiatan yang dirancang dapat menyentuh secara langsung ke masyarakat secara substansi dan bukan formalitas belaka. Kegiatan direncanakan secara berjenjang agar benar-benar terealisasi dengan baik," kata Suwardi. 


 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan