Usai beber dana reses DPR Rp450 juta, Krisdayanti beri klarifikasi

Dana reses bukan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR.

Anggota DPR Krisdayanti melambaikan tangan/Foto antara M Risyal Hidayat.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti mengklarifikasi beredarnya informasi dana reses sebesar Rp450 juta yang disampaikannya di channel YouTube Akbar Faizal, 13 September 2021.

Ia menegaskan, dana reses untuk kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dana itu, jelasnya, bukan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR dan digunakan untuk program konstituen.

“Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh Anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan Anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9).

Dana tersebut, jelas Krisdayanti, untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan. Bahkan, lanjutnya, banyak juga kegiatan yang muncul dari usulan masyarakat.

"Mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk program," bebernya.