Yusril: Hanya MPR yang berwenang putuskan tunda Pemilu 2024

Sebab, MPR mempunyai wewenang untuk melakukan amandemen konstitusi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah). Alinea.id/Marselinus Gual

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, satu-satunya lembaga yang dapat meloloskan agenda penundaan Pemilu 2024 ialah MPR. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA), Konstitusi (MK) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menunda pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Yusril merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU.

"Pemilu ditunda kan bukan kewenangan KPU. KPU tugasnya melaksanakan pemilu. Dan itu dalam perintah konstitusi, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," ujar Yusril usai menggelar pertemuan dengan jajaran DPP PPP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3).

Diketahui, saat ini KPU telah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Menurut Yusril, Apabila nantinya putusan PN Jakpus dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, tidak serta-merta pemilu ditunda.

"Menjadi pertanyaan juga, andaikata putusan PN Jakarta Pusat kemarin dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dikuatkan oleh MA, apakah pemilu akan ditunda? Saya menganggap, sebenarnya satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR sebenarnya. Bukan mahkamah Agung. MK pun tidak. MK hanya berwenang mengadili sengeketa pemilu. Bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," kata pakar hukum tata negara ini.