sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Airlangga sebut kebijakan satu peta bakal jadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi

Satu peta bertujuan menciptakan standar referensi sebagai basis data geoportal untuk mendukung pembangunan nasional.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 04 Okt 2022 19:19 WIB
Menko Airlangga sebut kebijakan satu peta bakal jadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, perekonomian Indonesia memasuki masa pemulihan. Ini bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat di atas 5%selama tiga kuartal berturut-turut. Perinciannya, triwulan VI-2021 sebesar 5,02% year on year (yoy), triwulan I-2022 sebesar 5,01% (yoy), triwulan II-2022 sebesar 5,44% (yoy).

"Diperkirakan di kuartal III ini juga pertumbuhan hampir sama atau sedikit di atas 5,4% dan salah satu indikator adalah Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur kemarin yang sebesar 53,7%Jadi, [data] di atas dan termasuk salah satu yang tertinggi bersamaan dengan Thailand di negara-negara ASEAN," tuturnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta, Selasa (4/10).

Airlangga melanjutkan, penguatan ekonomi Indonesia secara spasial terjadi di seluruh wilayah, termasuk di Maluku dan Papua yang pertumbuhannya hampir di atas 13%. Kemudian, kontribusi terbesar masih didominasi dari regional Jawa sebesar 56,66%.

"Berbagai kebijakan diambil pemerintah, salah satunya adalah yang menjadi dasar pembangunan, yaitu kebijakan satu peta," jelasnya.

Kebijakan satu peta bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal terunifikasi atau terseragam, akurat, dan akuntabel untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Program kebijakan satu peta, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016, bertujuan mengompilasi integrasi, sinkronisasi, informasi geospasial tematik (IGT), dan berbagai data untuk jaringan informasi geospasial nasional. Perpres tersebut diperbarui melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dengan beberapa peningkatan.

"Peningkatannya ada di tematiknya, ditingkatkan dari 85 menjadi 158, dan ini dengan menambahkan tema baru, antara lain di bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan, kemaritiman, dan melibatkan tambahan menjadi total 24 kementerian/lembaga (K/L)," imbuh Airlangga.

Sejak geoportal kebijakan satu peta (KSP) diresmikan, Airlangga menyampaikan, produk KSP telah dibagikan kepada K/L dan para kepala daerah. Kebijakan juga sudah dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan dari turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berupa aplikasi online single submission (OSS). Lalu, diadakan konsolidasi data untuk penyesuaian tumpang tindih pemanfaatan ruang, termasuk beberapa sektor macam kelapa sawit.

Sponsored

Airlangga melanjutkan, pihaknya telah menetapkan 4 peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang (PITTI) terkait batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan di 34 provinsi. PITTI terdiri dari ketidaksesuaian perizinan pertambangan di kawasan hutan, hak guna usaha (HGU) dan tutupan kelapa sawit serta kawasan hutan, dan ketaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kalimantan Tengah.

"Untuk menyelesaikan PITTI ini, diharapkan akan ada rencana aksi oleh K/L dan pemerintah daerah, yaitu penyelesaian dan penegasan batas daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); penyelesaian tata ruang wilayah provinsi kawasan hutan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ATR/BPN, Kemendagri, pemerintah provinsi/kabupaten/kota," katanya.

Kemudian, ketidaksesuaian antar-RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota akan melibatkan ATR/BPN, Kemendagri, dan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota.

Airlangga berharap, rencana aksi ini dapat ditindaklanjuti dengan percepatan batasan daerah, percepatan batas pengukuhan kawasan hutan, serta revisi RTRW provinsi maupun kabupaten/kota. Dia juga mengharapkan adanya komitmen K/L untuk pemutakhiran data geospasial. Ini menjadi bagian penyelesaian keaksesuaian dan pemanfaatan ruang dalam kebijakan satu peta.

Ia pun meminta pihak terkait memberikan dukungan yang dibutuhkan agar berbagai usulan ide atau terobosan untuk pemanfaatan informasi geospasial PITTI.

"Utamanya tentu arahan Presiden dalam pengembangan kebijakan ketersediaan lahan untuk pangan. Ini beberapa daerah menjadi catatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan juga tentu berbagai wilayah di Papua. Ini tentunya akan melibatkan beberapa kementerian, termasuk KLHK," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid