Apeksi: Bukan mempercepat, OSS menghambat perizinan
Apeksi khawatir OSS akan membuat kota yang sudah maju, menjadi mundur dalam masalah penanganan izin investasi.

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyebut, sistem Online Single Submission (OSS) yang bertujuan menyederhanakan perizinan dan investasi, justru menghambat proses perizinan di daerah.
Wali Kota Bogor yang juga Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Bima Arya mengatakan pihaknya khawatir OSS akan membuat kota yang sudah maju menjadi mundur dalam masalah penanganan izin investasi.
"Kota Bogor ini Pak Menteri, jadi rujukan penanaman modal satu pintu melalui mal pelayanan publik. Kami ambil tenaga ahli dari masing-masing dinas, jelas waktunya, jelas bayarnya, jelas prosedurnya. Kemudian apa yang terjadi ketika OSS, kami melihat kayak langkah mundur (setback) lagi," kata Bima berbicara ke Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (10/5).
Menurutnya, dengan integrasi OSS ini, proses perizinan investasi ke daerah yang bisa keluar dalam waktu 14 hari, menjadi selesai lebih lama dalam waktu 28 hari.
Dia melanjutkan, dengan penerapan OSS, Kementerian Investasi harus bisa menjadi integrator dari berbagai aplikasi lintas kementerian yang masih berjalan.
"Saya paham banyak daerah terbelakang. Tapi waktu kami kritisi UU Cipta Kerja, semua ditarik ke pusat, apakah pusat mampu mengintegrasikan dan secara teknis mampu?" ujarnya.
Menurut Bima, pemerintah pusat dalam hal ini lebih baik memberikan asistensi ke daerah, daripada seluruh kewenangan ditarik ke pusat. Apeksi pun menilai, lebih baik perizinan tidak terintegrasi ke OSS terlebih dahulu karena memiliki banyak hambatan.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ancaman nyata kala mesin mulai menggantikan manusia
Jumat, 02 Jun 2023 18:48 WIB
Kerawanan Pemilu 2024: Dari politik uang hingga intimidasi
Rabu, 31 Mei 2023 16:44 WIB