Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (5/5). Rapat digelar untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Rapat yang berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini dihadiri oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, serta Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan forum ini penting sebagai wadah diskusi terbuka dan kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan. “RDPU pagi ini kami gelar sebagai bentuk diskusi dan tentunya publik dapat memberikan masukan-masukan,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senin (5/5).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya memenuhi prinsip meaningful participation dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
RUU PPRT sebelumnya telah disusun dan diselesaikan oleh DPR pada periode 2019–2024. Namun, Baleg DPR berencana menyusun ulang draf dan naskah akademik rancangan undang-undang tersebut.
“Kami berkomitmen, harus dan wajib tahun ini kami akan sukseskan pengesahan UU PPRT ini,” tegas Bob Hasan.