Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik bertujuan memperkuat akurasi dan validitas data nasional dalam mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang. Ia membantah anggapan RUU tersebut dirancang untuk membatasi aktivitas lembaga survei politik menjelang Pemilu 2029.
“Sekarang, untuk mendukung suatu pembangunan, dibutuhkan informasi yang valid. Validitas itu ada di BPS (Badan Pusat Statistik), di statistik. Baik dari sudut ekonomi maupun lainnya, semua bertujuan agar arah pembangunan jelas,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Selasa (10/6).
RUU Statistik, yang merupakan inisiatif DPR, dirancang untuk memperkuat peran BPS sebagai sumber utama data resmi negara. Namun, Bob menegaskan lembaga survei politik di luar BPS tetap diperbolehkan merilis hasil surveinya, selama tidak mengklaimnya sebagai data resmi negara.
“Lembaga survei politik ya silakan saja. Enggak ada larangan. Yang resmi sebagai rujukan kebijakan itu tetap BPS,” jelasnya.
Menanggapi isu mengenai pengawasan terhadap lembaga survei, Bob Hasan menjelaskan pengaturan dalam RUU ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan bersumber dari lembaga yang diakui keabsahannya.
“Enggak ada larangan atau laporan soal survei yang dianggap melenceng. Kalau pun ada dewan, itu tugasnya mengawasi, bukan membatasi,” tegasnya.
RUU Statistik merupakan salah satu dari tiga rancangan undang-undang yang siap dibawa ke paripurna dalam masa sidang mendatang bersama RUU Perkoperasian dan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Keseluruhan RUU tersebut diyakini memperkuat fondasi hukum dalam mendukung pembangunan nasional berbasis data yang kredibel dan akuntabel.