sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK tetapkan kebijakan khusus bank di Bali

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi

Mona Tobing
Mona Tobing Rabu, 03 Jan 2018 15:21 WIB
OJK tetapkan kebijakan khusus bank di Bali

Letusan Gunung Agung di Bali mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan. OJK menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit bank. 

Dalam rilis yang dikeluarkan OJK pada Rabu (3/1) Kebijakan khusus ini dikeluarkan OJK dalam upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian paska bencana alam tersebut. Kebijakan OJK dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali. Kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan
khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

Data OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat.

Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR. Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp1,09 triliun. 

Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar
dan eceran dengan total baki debet Rp689 miliar dengan total debitur 13.609. Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. 

Dengan sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur.

Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam (liat infografis). 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid