sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5%

RDG BI juga memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 22 Jul 2021 15:16 WIB
BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5%

Hasil rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 21-22 Juli 2021, memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan BI sebesar 3,5%.

Tak hanya itu, RDG BI tersebut juga memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dari Covid-19," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam video conference, Kamis (22/7).

Dia mengatakan, BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah.

Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

Ketiga, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampaknya pada penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit.

Keempat, memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.

Sponsored

Kelima, mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online.

Keenam, mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.

Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. 

Pada Juli dan Agustus 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Swedia, dan Singapura.
 

Berita Lainnya
×
tekid