sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI sebut Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia

Jika mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, yang diakui sebagai mata uang sebagai alat pembayaran di Indonesia hanyalah rupiah.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 25 Feb 2021 13:51 WIB
BI sebut Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, mata uang berjenis cryptocurrency seperti Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Sejak awal sudah diingatkan dan ditegaskan, Bitcoin tidak boleh jadi alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain, selain rupiah," katanya dalam video conference, Kamis (25/2).

Jika mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, yang diakui sebagai mata uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran di Indonesia hanyalah mata uang rupiah. Baik dalam bentuk koin, kertas, dan digital.

"Poin penting sesuai UUD 45 di Indonesia hanya ada satu mata uang, yaitu rupiah. Jadi seluruh alat pembayaran gunakan koin, uang kertas, uang digital, harus rupiah," ujarnya.

Hal itu disampaikan Perry menyusul maraknya fenomena cryptocurrency, seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta.

Oleh karena itu, untuk menyikapi perkembangan mata uang yang terjadi, pihaknya sedang dalam proses merumuskan pengaturan terkait digital currency tersebut.

"Kami sedang dalam proses rumuskan central bank digital currency dan nanti BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan dengan fintech wholesale maupun ritel," ucapnya.

Dia pun menuturkan, akan terus bekerja sama dengan bank sentral lainnya di seluruh dunia untuk menyikapi perkembangan uang digital tersebut. "Dalam konteks ini akan melakukan kerja sama dengan bank sentral lain untuk susun dan keluarkan kebijakan," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid