close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deputi Bidang Pelayanan Investasi Penanaman Modal Kementerian Investasi, Achmad Idrus, dalam rakornas HIPMI, Jumat (18/06/2021). Foto tangkapan layar.
icon caption
Deputi Bidang Pelayanan Investasi Penanaman Modal Kementerian Investasi, Achmad Idrus, dalam rakornas HIPMI, Jumat (18/06/2021). Foto tangkapan layar.
Bisnis
Jumat, 18 Juni 2021 16:21

BKPM beberkan deretan kemudahan perizinan usai UU Ciptaker disahkan

Setelah adanya UU Ciptaker, semua pengurusan perizinan berdasarkan nilai standar prosedur dan kriteria (NSPK).
swipe

Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut, kepastian usaha lebih terjamin setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Deputi Bidang Pelayanan Investasi Penanaman Modal Kementerian Investasi Achmad Idrus mengatakan, sebelum UU Ciptaker, belum ada standar pengurusan perizinan di kementerian dan daerah. Namun, setelah adanya UU Ciptaker, semua pengurusan perizinan berdasarkan nilai standar prosedur dan kriteria (NSPK).

"Jadi pengurusan izin 20 hari. Sekarang kalau lebih dari 21 hari, otomatis online single submission (OSS) ini langsung ambil alih," kata Idrus dalam Rakornas HIPMI, Jumat (18/6).

Dia melanjutkan, setelah adanya UU Ciptaker, kemudahan untuk memperoleh sebuah perizinan diganti menjadi berbasis risiko. Dia mencontohkan, ada risiko rendah, seperti usaha kecil menengah, yang cukup mengurus nomor induk berusaha (NIB) saja, sebagai identitas dan legal task melaksanakan kegiatan usahanya. 

Dia menilai, perizinan berbasis risiko ini memiliki substansi bagaimana menempatkan skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, jika sebuah usaha memiliki risiko rendah, cukup dengan NIB langsung jalan.

"Kemudian ada transparansi. Kalau dulu diurus manual, sekarang OSS itu wajib. OSS diwajibkan bagi kementerian, lembaga, dan daerah, maupun pengusaha itu sendiri," tutur dia. 

Menurutnya, salah satu upaya peningkatan iklim investasi dilakukan selain dengan penerapan perizinan usaha berbasis risiko, juga penyederhanaan perizinan dasar.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan