close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
BPJH Kemenag membantah telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine merek Nabidz. Instagram/@adityadwisaputras
icon caption
BPJH Kemenag membantah telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine merek Nabidz. Instagram/@adityadwisaputras
Bisnis
Rabu, 26 Juli 2023 10:42

BPJPH Kemenag bantah terbitkan sertifikat halal wine Nabidz, ini klarifikasinya

Nabidz sempat mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme self declare pada 25 Mei 2023.
swipe

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membenarkan menerbitkan sertifikat halal untuk produk minuman merek Nabidz. Namun, bukan untuk wine.

"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ucap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Rabu (26/7).

Sebelumnya, akun Instagram @adityadwiputras mengunggah sebuah red wine produksi Nabidz telah mendapatkan sertifikat halal. Menurutnya, Kemenag menerbitkan sertifikat halal karena produk dibuat sedemikian rupa menggunakan bioteknologi sehingga tidak mengandung alkohol.

Aqil menambahkan, jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare dan dikawal pendamping proses produk halal (PPH), 25 Mei 2023. Lalu, diverifikasi dan divalidasi pada tanggal sama.

Pendamping PPH, lanjutnya, juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan halal. Selain itu, proses produksi yang dilakukan sederhana dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Foto produk yang diunggah ke dalam Sihalal berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval (verifikasi validasi) pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tuturnya.

BPJPH pun mengecam penggunaan sertifikat halal pada jus buah tersebut untuk produk lain. Kemenag pun menerjunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (PJPH) guna mendalami fakta di lapangan.

"Kami langsung menurunkan tim pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," katanya.

Hingga kini, ungkap Aqil, Sertifikat Halal Nomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz diblokir hingga proses investigasi selesai. "Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan