sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Chatib Basri hitung dampak Omnibus Law terhadap investasi

Investasi jangka pendek dan menengah akan dipengaruhi oleh pandemi dan ketersediaan vaksin.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 06 Okt 2020 19:02 WIB
Chatib Basri hitung dampak Omnibus Law terhadap investasi

Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10). Beleid ini diharapkan bisa mendatangkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan.

Namun, protes dari berbagai kalangan terhadap aturan itu mengalir deras sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (6/10). Muncul pertanyaan, apakah undang-undang mampu memberikan dampak positif dalam waktu singkat?

Ekonom Senior Chatib Basri mengatakan dalam jangka pendek, dampak dari undang-undang ini terhadap perbaikan investasi dan penciptaan lapangan kerja masih akan dipengaruhi oleh kondisi pandemi. Apabila pandemi belum dapat dikontrol sepenuhnya, maka investasi belum bisa masuk ke Indonesia.

"Saya kira kalau jangka pendek tentu akan dipengaruhi soal pandemi. Memang kita memiliki pekerjaan rumah dalam penanganan kesehatan ini," kata Chatib dalam Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020, Selasa (6/10).

Chatib yang juga merupakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2012-2013 ini mengatakan dirinya melihat ada kesempatan berinvestasi akibat pandemi Covid-19. Sebab, setelah pandemi terjadi, investor butuh melakukan diversifikasi wilayah pabrik agar tidak terpusat di satu tempat.

"Dari segi investor, mereka optimistis terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Saya paham logikanya," ujarnya.

Sementara dalam jangka menengah, dia melihat, apabila dalam setahun sudah ada vaksin, maka investasi bisa saja masuk ke Indonesia. Nah, masuknya investasi ini akan terjadi apabila persyaratan mengenai regulasi, tenaga kerja, serta peraturan pusat dan daerah, bisa dirampungkan. Hal tersebut yang saat ini diselesaikan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.  

"Selama ini ada isu mengenai pesangon, kemudian kalau bikin peraturan pusat dengan daerah bisa bertentangan karena soal desentralisasi. Ini kan kemudian masuk ke UU yang ada. Jadi kalau pandemi ini dihadapi, Indonesia bisa jadi alternatif menarik untuk investor," tuturnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid