sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Darurat wabah PMK dan potensi kerugian triliunan rupiah

Kerugian akibat penyakit mulut dan kuku tidak hanya melanda para peternak tetapi sektor-sektor lain yang terkait, termasuk anggaran negara.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Jumat, 13 Mei 2022 17:54 WIB
Darurat wabah PMK dan potensi kerugian triliunan rupiah

Truk dan pickup nampak lalu lalang di Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur beberapa hari terakhir ini. Ketua Kelompok Tani Tenanan Desa Suru, Rumadi menyebut kendaraan tersebut singgah untuk menjemput sapi-sapi milik anggota Kelompok Tani yang dijual. 

“Mereka panik karena sapi yang kena PMK (Penyakit Mulut Kuku) semakin banyak,” ujarnya, kepada Alinea.id, Rabu (11/5).

Peristiwa panic selling atau penjualan karena kepanikan yang dialami pedagang tetap terjadi di Desa Suru. Padahal, Rumadi telah koar-koar menjelaskan bahwa meskipun penyakit ini tergolong sangat menular, namun memiliki tingkat mortalitas alias kematian rendah. 

Sampai Kamis (12/5) kemarin, baru dua ekor sapi mati, dari total 300-an sapi yang dimiliki oleh 127 anggota Kelompok Tani Tenanan. Selain itu, sapi sakit pun juga memiliki peluang sembuh lumayan tinggi, jika diberikan perawatan intensif berupa karantina, sterilisasi kandang dan peralatan peternakan, hingga pemberian antibiotik dan berbagai vitamin untuk menyembuhkan penyakit penyerta yang dimiliki ternak. 

“Karena penyakit penyertanya ini yang bisa bikin sapi tambah sakit. Kuncinya, telaten ngerawat sama dikasih obat-obatan. Dengan itu, mudah-mudahan bisa sembuh,” imbuh peternak sapi 46 tahun itu.

Masifnya penyebaran PMK di Jawa Timur membuat banyak peternak memutuskan untuk menjual rugi sapi-sapi mereka. Mereka takut, jika tidak dijual sekarang, harga sapi akan semakin jatuh nantinya. Hal ini diperparah dengan ancaman kematian ternak yang bisa saja mereka alami. 

“Kalau sudah mati, tambah rugi. Soalnya kan cuma bisa dikubur sapinya. Makanya ya udah jual aja yang masih bisa dijual,” kata salah seorang peternak sapi dari Desa Suru, Sundari, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (12/5).  

Perempuan 40 tahun itu bercerita, sebelumnya dirinya memiliki dua sapi pedaging jenis Simental yang jika dijual biasanya dihargai sekitar Rp30 juta. Sundari berencana menjual sapi-sapinya saat Iduladha nanti, karena harga bisa jadi semakin tinggi.

Sponsored

Foto Unsplash.com

Namun, setelah salah satu sapinya mati akibat PMK, dia tak mau pikir panjang dan lantas menjual sisa sapinya yang juga telah terjangkit virus foot and mouth disease (FMDV) itu. 

“Dari pada mati sia-sia lagi, mending dijual aja. Sebenarnya eman (sayang-red), tapi enggak papa lah,” imbuhnya. 

Sapi berumur dua tahun dengan kondisi kuku kaki copot dan bernanah itu pun terjual seharga Rp20 juta. Sundari menjualnya, setelah petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian (Disperta) Mojokerto menyuntikkan obat kepada sapinya itu. 

“Uangnya kalau sekarang ditabung dulu, nanti kalau penyakitnya sudah enggak ada baru dibelikan sapi lagi,” ujar ibu tiga anak itu.

Berbeda dengan Sundari, peternak sapi di Sidoarjo Mustofa mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta, karena tidak lagi bisa menjual hewan ternaknya pada momen Hari Raya Iduladha nanti. Padahal, biasanya dia dapat memasok setidaknya 200 ekor sapi ke Surabaya dan Sidoarjo. 

“Saya punya 50 ekor sapi, itu dalam satu malam, semua tertular. Terus juga ada kambing 60 ekor, sekarang tidak bisa berdiri semua. Lumpuh. Makanya rugi banyak,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Alinea.id, Jumat (13/5).

Jawa Timur sendiri, sejak Senin (9/5) lalu, telah ditetapkan sebagai daerah darurat PMK oleh Kementerian Pertanian (Kementan), bersama dengan Provinsi Aceh. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor O3/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Juga, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. 

Kondisi darurat

Sementara itu, sejak kembali masuk ke Indonesia, tepatnya di Gresik pada 28 April lalu, kini PMK meluas tidak hanya di Jawa Timur dan Aceh saja, namun delapan provinsi lainnya. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, hingga Selasa (10/5) ada 6.498 ekor ternak di 10 provinsi dan 36 kabupaten yang terdampak wabah PMK. Dengan jumlah ternak yang masih terduga PMK ada sebanyak 222 ekor. 

Kesepuluh provinsi tersebut antara lain, Jawa Timur dengan kabupaten yang telah tertular PMK yakni Batu, Gresik, Jember, Jombang, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, dan Surabaya; Aceh dengan kabupatennya yang terdiri dari Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bireuen, dan Langsa; Bangka Belitung yang terdiri kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang. 

Kemudian, Provinsi Sumatera Utara dengan daerah terjangkit meliputi Deli Serdang dan Langkat; Jawa Tengah telah menyebar ke Banjarnegara, Boyolali dan Rembang; Jawa Barat di Banjar, Depok, Garut, dan Tasikmalaya. Lalu, di Provinsi Kalimantan Tengah yakni di wilayah Kotawaringin Barat; Nusa Tenggara Barat di daerah Lombok Tengah dan Lombok Timur; Provinsi Sumatera Selatan di Lubuklinggau; terakhir di Banten yaitu di Kabupaten Tangerang Selatan. 

Dengan kondisi ini, pemerintah harus segera menetapkan status darurat untuk wabah PMK. Tujuannya, agar penyakit yang dapat menyebar melalui udara ini dapat segera diatasi dan ditangani dengan serius, baik oleh pemerintah maupun masing-masing peternak di daerah. 

“Daerah yang sudah terinfeksi PMK harus segera di-lockdown. Lalu lintas ternak harus segera dihentikan semua, agar penyebarannya tidak semakin luas,” tegas Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) R. Warsito, kepada Alinea.id, Kamis (12/5). 

Hal ini menjadi penting, karena jika penanganan serius tidak segera dilakukan dan PMK semakin menyebar luas, dampak ekonomi yang diderita Indonesia akan semakin besar. Menurut catatan Direktur Jenderal PKH Kementan Nasrullah, kerugian ekonomi yang harus dihadapi oleh Indonesia bisa dikelompokkan menjadi dua.

Foto Unsplash.comPertama, kerugian akibat biaya langsung yang dikarenakan kehilangan produksi ternak dan kehilangan hewan ternak (ternak mati). Kedua, kerugian berupa biaya tidak langsung, yang berasal dari biaya pemberantasan virus, kerugian perdagangan atau ekspor daging dan olahan daging. Selain juga kerugian bagi industri yang berafiliasi dengan sektor peternakan, serta kerugian yang diakibatkan oleh ketakutan konsumen. 

“Dari pengalaman negara endemik, dana yang harus dikeluarkan untuk menangani PMK adalah US$6,5 hingga US$21 miliar per tahun. Sedangkan untuk negara yang sebelumnya bebas PMK biasanya lebih dari US$1,5 miliar per tahun,” ungkapnya, dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Jumat (13/5).

Ancaman kerugian meluas

Terpisah, Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf menilai, berkaca dari pengalaman wabah PMK sebelumnya, dampak penyakit yang mematikan bagi ternak muda ini bisa saja sangat besar. Sebab, kerugian ekonomi tidak hanya terjadi di sektor peternakan saja, melainkan juga pada sektor pertanian, non-pertanian, dan perdagangan. 

Dari sektor peternakan, jelas para peternak akan mengalami kerugian ketika hewan ternaknya mati baik karena penyakit mulut dan kuku maupun dimusnahkan, serta rugi lantaran penyusutan daging ternak. 

Dia mencontohkan, untuk satu ekor sapi sehat biasanya dihargai sebesar Rp20 juta. Namun, ketika sapi telah terinfeksi PMK, beratnya dapat berkurang setidaknya 1 kilogram per hari bahkan lebih. 

Suatu studi di Kamboja mengestimasi wabah PMK menyebabkan penurunan pendapatan rumah tangga peternak sebesar 4-12%. Di beberapa wilayah di Laos, hal ini bisa mencapai 60% dari pendapatan tahunan rumah tangga peternak.  Artinya, estimasi penurunan produksi dapat mencapai ¼ hingga ¾ dari nilai sebenarnya. 

Dengan kondisi ini, jelas harga jual sapi akan turun, meskipun sapi tersebut dijual sudah dalam keadaan sehat kembali. Selain itu, ternak sapi memegang peran penting sebagai aset yang dapat di ditukar tunai setiap kali dibutuhkan, hal ini menyebabkan dampak yang hebat terhadap kesejahteraan peternak.

“PMK menyebabkan lepuh semacam sariawan di mulut dan sekitar mulut ternak. Kalau sudah begini, mereka nggak mau makan. Itu yang bikin dagingnya menyusut dan beratnya berkurang,” jelas dia, saat dihubungi Alinea.id, Senin (9/5).

Selain daging, produksi kulit juga akan semakin menurun, lantaran saat sapi atau kerbau mengalami penurunan berat badan, kulit hewan berkuku belah itu juga akan ikut mengkerut. Dengan demikian, harga jual kulit juga turut menyusut.

Di sisi lain, PMK juga dapat berpengaruh pada ekspor daging dan olahan daging. Anjloknya ekspor daging dan produk olahannya, tidak hanya akan terjadi di Indonesia saja.

Sebaliknya, negara pengekspor ternak hidup yang sudah bebas PMK pun bisa saja menyetop pengirimannya ke Indonesia, lantaran khawatir akan tertular. Hal ini bahkan telah terbukti dari rencana Australia yang berencana menghentikan ekspor sapi bakalan mereka ke tanah air. 

Ketika tidak ada lagi impor sapi bakalan, Rochadi khawatir jika selanjutnya yang akan terjadi adalah pasokan sapi, utamanya daging menjadi semakin tipis. Dengan semakin dekatnya Hari Raya Iduladha dan permintaan daging akan semakin tinggi, harga daging sapi maupun kambing akan sangat berpotensi untuk mengalami lonjakan. 

“Harganya bisa jauh lebih mahal, kalau pasokan daging atau ternak semakin berkurang,” imbuhnya. 

Foto Unsplash.com.

Dari sisi pertanian, PMK dapat berimbas kepada ekspor pucuk tebu. Meski tidak banyak, Indonesia sering kali mengekspor pucuk tebu kering ke beberapa wilayah, misalnya Jepang. Di mana pucuk tebu ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai mulsa, bahan penutup tanah yang berfungsi untuk mengurangi penguapan dan meredam pertumbuhan gulma. 

“Ini Jepang bisa saja menyetop, karena mereka khawatir kalau PMK nantinya bisa menyebar dari pucuk tebu itu,” ujar Rochadi. 

Sementara itu, dalam laporannya kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), Peneliti yang pernah menjabat sebagai Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan, Kementerian Pertanian Tri Satya Putri Naipospos mengestimasikan, dampak PMK terhadap ekspor pucuk tebu dapat mencapai Rp622,9 juta, sedang dampak ekspor terhadap kulit mentah Rp880,8 miliar. 

Spill-over effect-nya ini bisa 66% sendiri dari total dampaknya,” tulis dia, dalam laporannya, yang dikutip oleh Alinea.id, Jumat (13/5).

Di sisi lain, untuk menangani wabah ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Muhammad Munawaroh mencontohkan, jika harga satu vaksin saja Rp20.000, maka pemerintah harus menganggarkan setidaknya Rp360 miliar untuk 18 juta sapi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus mengganti biaya penyembelihan dini atau pemusnahan sapi yang tertular PMK, dengan biaya ganti rugi minimal Rp15 juta per ekor. 

“Ini baru sapi, belum kerbau, kambing, domba, dan babi,” kata dia, kepada Alinea.id, Senin (9/5). 

Namun, hal ini masih jauh lebih baik, ketimbang Indonesia harus mengalami kembali wabah PMK berkepanjangan. Sebab, ketika PMK telah menyebar rata ke seluruh Indonesia, Munawaroh mengestimasikan, dana yang harus dikeluarkan pemerintah per tahun adalah sebesar Rp10 triliun. 

Sementara itu, untuk mencegah agar PMK tidak semakin melebar sekaligus juga membendung kerugian ekonomi yang semakin besar, Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH membentuk Gugus Tugas, yang mana di dalamnya terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. 

Pengarah Gugus Tugas diketuai langsung oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan Penanggung Jawab Gugus Tugas diketuai oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

Adapun untuk pelaksana Gugus Tugas, terdiri dari bidang kesehatan hewan dan lingkungan, bidang ekonomi, dan bidang sosial dan budaya. Masing-masing diketuai oleh pejabat eselon II di Ditjen PKH Kementan.

“Pendanaan nanti akan dibebankan kepada APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

Berita Lainnya
×
tekid