sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Airlangga: Digitalisasi koperasi merupakan peluang emas di era digital

Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Sabtu, 23 Okt 2021 17:34 WIB
Menko Airlangga: Digitalisasi koperasi merupakan peluang emas di era digital

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, digitalisasi koperasi menjadi semakin penting dan merupakan peluang emas di era digital.

“Di era digital ini, digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya ini adalah peluang emas karena saat ini pasar digital di Indonesia sebesar US$44 miliar, dan di 2025 diprediksi sekitar US$125 miliar. Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, pengembangan koperasi memiliki tantangan sendiri, baik itu pengelolaan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM koperasi, penggunaan teknologi dan sistem informasi baik dalam manajemen koperasi maupun dalam menjalankan usahanya, perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan serta kemitraan.

“Adapun target penumbuhan koperasi modern pada 2024 yakni sebanyak 500 unit koperasi,” ucap Airlangga.

Untuk mencapai target tersebut, sekaligus menghadapi tantangan pengembangan koperasi, beberapa strategi yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya Kemenkop UKM diantaranya melalui koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi “Multi Pihak”, fokus koperasi di sektor riil, pembiayaan, amalgamasi yaitu merger sesama koperasi dan merger dengan unit usaha koperasi, dan upaya digitalisasi.

Selain itu, pemerintah juga telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada 2020, untuk memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.

Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, yaitu koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat.

Sementara itu, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha, dan pengaturan dasar hukum koperasi syariah dimana koperasi dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.

Sponsored

Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah saat ini juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) dalam rangka transformasi ekonomi, yang salah satu kelembagaannya berupa koperasi. Pada 2022 direncanakan terdapat beberapa pilot project terkait KPN ini.

Melalui pilot project KPN ini, diharapkan dapat dibentuk contoh koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat sehingga dapat melakukan usaha dari hulu sampai dengan hilir, on farm dan off farm, sampai dengan pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk hasil pertanian.

“Harapannya dapat memajukan koperasi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan hasil produk memiliki nilai tambah,” tutup Airlangga.

Berita Lainnya
×
tekid