close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto. Foto djkn.kemenkeu.go.id
icon caption
Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto. Foto djkn.kemenkeu.go.id
Bisnis
Jumat, 08 Januari 2021 17:48

DJKN dorong penguatan lelang swasta di 2021

Adapun upaya penguatan lelang swasta yang dilakukan DJKN di 2021 ini, adalah dengan membuka akses situs Lelang Indonesia.
swipe

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, berkomitmen meningkatkan peran privat dalam pelaksanaan lelang. Hal ini dilakukan melalui penguatan lelang noneksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II (PL Kelas II) serta Balai Lelang.

"Langkah ini turut didasarkan pada capaian pokok lelang PL Kelas II serta Balai Lelang yang signifikan dari tahun ke tahun," kata Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto, dalam video conference, Jumat (8/1).

Di tengah dampak pandemi Covid-19 yang memberikan tekanan pada banyak sektor ekonomi, realisasi pokok lelang PL Kelas II pada 2020 berhasil meningkat dengan total Rp13,37 triliun, dibanding realisasi 2019 yang sebesar Rp12,15 triliun.

Realisasi pokok lelang tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu terlihat dari realisasi 2016 yang sebesar Rp7,63 triliun, lalu 2017 meningkat menjadi Rp9,71 triliun, dan 2018 tumbuh menjadi Rp10,88 triliun.

Adapun upaya penguatan lelang swasta yang dilakukan DJKN di 2021 ini, adalah dengan membuka akses situs Lelang Indonesia atau lelang.go.id bagi PL Kelas II. 

"Dengan demikian, PL Kelas II dapat melaksanakan lelang non eksekusi sukarela melalui lelang.go.id yang dapat diakses dari seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain itu, DJKN juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pelaporan PL Kelas II, termasuk melalui sinergi pembinaan dengan Pusat Pembina Profesi Keuangan (P2PK), serta melakukan simplifikasi dan regulasi peraturan mengenai PL Kelas II. 

Sebagai informasi, PL Kelas II merupakan pejabat lelang yang berasal dari kalangan swasta dan berwenang untuk melaksanakan lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang, badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. 

Sementara, Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. 

Diharapkan, Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dapat ikut serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan lelang, memberikan pelayanan lelang non eksekusi sukarela kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran produk melalui lelang, serta memberikan jasa pralelang kepada pemilik barang dan jasa pasca lelang kepada pembeli barang melalui lelang.
 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan