sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD minta Pemprov DKI evaluasi program ambisius

Pemprov DKI diminta evaluasi program DP Nol Rupiah dan program ambisius lain yang tak tercapai target.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 10 Jul 2020 10:59 WIB
DPRD minta Pemprov DKI evaluasi program ambisius

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dinilai harus melakukan evaluasi secara mendalam terkait sejumlah program ambisius yang tidak mencapai target. 

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, evaluasi tersebut seiring dengan surat permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor I Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta. 

"Melihat capaian program pembangunan daerah dalam RPJMD 2017-2020 selama 2,5 tahun terakhir ini, ada sejumlah program yang perlu dievaluasi secara mendalam," kata Mujiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7). 

Ada tiga program dalam RPJMD 2017-2020 yang masih menjadi sorotan dan harus dievaluasi, pertama mengenai program penanganan banjir.  Pemprov DKI Jakarta harus menjadikan penanganan banjir menjadi program prioritas dalam perubahan RPJMD 2017-2020. 

"Masalah penanganan banjir harus menjadi perhatian serius. Misalkan saja yang terkait dengan program pembangunan waduk dalam kota, vertikal drainase dan sebagainya,"  ujar dia. 

Kedua, program meningkatkan jumlah pelaku kewirausahaan sebanyak 46.554 wirausaha baru per tahunnya. 

"Program ini harus dievaluasi kembali pelaksanannya karena realisasinya jauh dari target yang ditetapkan," katanya. 

Ketiga terkait penyediaan DP Nol Rupiah yang masih menjadi masalah dan harus dievaluasi.  Program tersebut masih menggunakan pola subsidi silang antara area pengembangan hunian DP Nol Rupiah dengan area komersial. 

Sponsored

Program tersebut juga telah menelan anggaran yang sangat besar dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Namun sayangnya, Pemprov DKI hanya mampu membangun sebanyak 780 unit hunian DP Nol Rupiah saja yang berlokasi di Nuansa Pondok Kelapa dan 850 unit lain di Nuansa Cilangkap. Padahal, target yang dicantumkan dalam RPJMD adalah sebanyak 14 ribu unit hunian DP Nol Rupiah. 

"Sebagian besar lahan yang dibebaskan dengan APDB justru malah dimanfaatkan untuk pengembangan area komersial yang tidak dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat DKI Jakarta," ujarnya. 

"Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola atau skema bisnis penyediaan hunian DP Nol Rupiah dan mencari terobosan kreatif agar jumlah unit yang berhasil dibangun itu dapat mencapai target yang dirahapkan dalam RPJMD, yaitu sebanyak 14 ribu unit," lanjutnya.  

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Berdasarkan surat yang didapat Alinea.id, usulan perubahan tersebut tertuang dalam surat Gubernur DKI, dengan Nomor 238/-1.712.5, sifat penting, satu berkas RPJMD Tahun 2017-2022, tertanggal 29 Juni 2020.

Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. Adapun, isi surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan bencana pandemi Covid-19, yang berdampak besar terhadap perlambatan perekonomian sekaligus kinerja keuangan dan kinerja Pemprov DKI, perlu dipertimbangkan penyusunan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022. 

Perubahan RPJMD tersebut, sekaligus menindaklanjuti Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Di mana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

Mengingat dokumen RPJMD adalah pedoman dalam perencanaan pembangunan tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Perda tentang Perubahan RPJMD tersebut diharapkan dapat disepakati bersama selambat-lambatnya akhir Agustus 2020. 

Untuk itu, agenda pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022 dapat masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.

Sebagai bahan pertimbangan, Pemprov DKI juga melampirkan evaluasi paruh waktu atas RPJMD Tahun 2017-2022. Di antaranya, memuat harmonisasi peraturan perundangan, hasil evaluasi kinerja pemerintahan 2018 dan 2019 serta analisis Prognosis 2020.

Berita Lainnya
×
tekid