sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelombang IV Kartu Prakerja dibuka, sediakan kuota 800.000 peserta

Ada perbaikan tata kelola seiring penerbitan Permenko No.11/2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 07 Agst 2020 17:42 WIB
Gelombang IV Kartu Prakerja dibuka, sediakan kuota 800.000 peserta

Pemerintah resmi membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja pada Sabtu (8/8). Jumlah kuota peserta ditingkatkan menjadi 800.000 orang. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan Kartu Prakerja merupakan program “beasiswa” pelatihan. Di mana penerimanya bisa memilih sendiri pelatihannya dan setelahnya menerima insentif.

Insentif hanya diberikan jika penerima telah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ulasan serta rating. Dengan kata lain, Kartu Prakerja tidak hanya memberikan pilihan namun juga voice kepada penerimanya. 

“Di masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial lewat insentif yang diperbesar jumlahnya agar dapat membantu meringankan biaya hidup masyarakat yang terdampak,” katanya dalam video conference, Jumat (7/8).

Sementara, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, menambahkan ada perbaikan tata kelola seiring penerbitan Permenko No.11/2020, yaitu bersifat progresif ke depan, yang mulai diimplementasikan pada gelombang IV dan seterusnya. 

“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara bertahap akan menyesuaikan prosedur operasi dan sistem sesuai dengan Perpres dan Permenko. Data kelompok yang dikecualikan untuk menerima Kartu Prakerja dari kementerian/lembaga pun diperlukan,” ujarnya. 

Seperti sebelumnya, begitu ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dana bantuan pelatihan ditransfer ke rekening virtual account penerima. Jika dalam waktu 30 hari tidak digunakan, akan dicabut kepesertaannya by system, dan dananya dikembalikan ke kas negara. 

“Mitra digital platform dan lembaga pelatihan agar menyesuaikan juga dengan aturan yang ada,” tambah Denni.

Sponsored

Bersamaan dengan pembukaan gelombang IV, Manajemen Pelaksana juga menerima usulan kemitraan dari beberapa calon digital platform dan mitra pembayaran. Sesuai dengan permenko baru, penetapan mitra didasarkan atas prinsip transparan, akuntabel, adil, terbuka, bersaing, efektif, dan efisien. 

Keputusan ini diambil usai pemerintah menerbitkan Permenko No.11/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Terdapat sejumlah perubahan dalam Permenko No.11/2020 ini. Program Kartu Prakerja yang semula hanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, kini juga digunakan untuk pengembangan kewirausahaan.

Berita Lainnya
×
tekid