sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insentif fiskal digenjot, pendapatan negara bakal anjlok 10%

Pemerintah telah menggelontorkan insentif fiskal berupa relaksasi PPh dan PPN bagi industri dan UMKM.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 01 Apr 2020 14:04 WIB
Insentif fiskal digenjot, pendapatan negara bakal anjlok 10%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terjadi penurunan pendapatan negara sebesar 10% akibat stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintah ke berbagai sektor demi mengatasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Sri menjelaskan, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Perppu tersebut diatur sejumlah relaksasi perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, relaksasi perpajakan yang telah diatur di dalam UU Omnibus Law Perpajakan, kata Sri Mulyani, akan dimajukan pada tahun ini agar mengurangi beban korporasi yang terkena dampak langsung Covid-19, sehingga sektor usaha tetap bisa berjalan dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK)

"Dalam Perppu diusulkan penurunan tarif PPh, artinya yang ada dalam omnibus law perpajakan kita tarik untuk dimajukan di 2020 untuk pengurangan beban korporasi sehingga tidak menimbulkan tekanan untuk PHK. Pendapatan negara bisa turun 10%," katanya dalam video conference, Jakarta, Rabu (1/4).

Sponsored

Sri pun menerangkan pendapatan negara akan turun, misalnya dari sektor migas karena penurunan harga minyak mentah di pasar global dari target US$63 per barel menjadi sekitar US$38 per barel. Selain itu, ekspor yang diperkirakan dalam skenario terburuk akan anjlok di kisaran 15,60% dan impor akan anjlok di angka 16,65% tentu akan membuat penerimaan negara terjun lebih dalam.

"Di dalam kita mengantisipasi kondisi ekonomi yang turun tajam, maka penerimaan negara akan mengalami penurunan pendapatan baik dari migas maupun nonmigas termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), karena insentif pajak yang diberikan," ujarnya.

Bahkan defisit anggaran pun akan melebar menjadi 5,07% dengan adanya tambahan belanja negara sebesar Rp405 triliun untuk menopang laju perekonomian dan mengurangi dampak coronavirus di masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid